Dengan putusan ini perkara SYL telah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan bisa segera dilakukan eksekusi.
“Selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali/PK),” pungkas Tessa.
Selain pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery. Ia mengatakan, dalam modus perkara SYL, pemerasan dalam jabatan juga menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN.
“Selanjutnya, KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali,” tandas Tessa. (Yudha Krastawan)