IPOL.ID – Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus dugaan kecurangan takaran pada minyak goreng merek MinyaKita. Terkini, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi 11 orang.
“Untuk kasus MinyaKita sampai hari ini sudah ada 12 laporan polisi yang sedang ditangani oleh Polri. Kemudian, 7 masih dalam tahap penyelidikan dengan jumlah tersangka 11,” sebut Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Samsu Arifin, Kamis (20/3).
Penetapan 11 tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus sebelumnya di sebuah pabrik di Depok. Bareskrim bekerja sama dengan Polda Jabar, Banten, Gorontalo, dan Jatim untuk menindak jaringan pelaku.
Meski belum membeberkan identitas para tersangka, Samsu memastikan komitmen Polri untuk menindak tegas para pelaku yang merugikan masyarakat.
“erkembangan dari kasus MinyaKita yang kemarin, sampai hari ini masih kita terus pantau,” katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan pemilik pabrik di Depok, AWI, sebagai tersangka. Pabrik tersebut disegel karena terbukti mengemas ulang minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai label. (far)