Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kemendag Berharap Pelaku Usaha Pengemas MINYAKITA Patuhi Ketentuan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kemendag Berharap Pelaku Usaha Pengemas MINYAKITA Patuhi Ketentuan
HeadlineJabodetabek

Kemendag Berharap Pelaku Usaha Pengemas MINYAKITA Patuhi Ketentuan

Bambang
Bambang Published 18 Mar 2025, 23:07
Share
3 Min Read
Ilustrasi, MINYAKITA. Foto: ipol.id/Vinolla Romadhona
Ilustrasi, MINYAKITA. Foto: ipol.id/Vinolla Romadhona
SHARE

Iqbal juga mengatakan, Kemendag dan para pelaku usaha telah memiliki kesamaan pandangan bahwa minyak goreng dengan merek MINYAKITA bukanlah minyak goreng subsidi. Oleh karena itu, tidak ada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam proses penyediaan MINYAKITA hingga sampai ke tangan konsumen.

Iqbal juga menyerukan agar pelaku usaha MINYAKITA memprioritaskan distribusi MINYAKITA ke pasar rakyat. Hal ini menjadi penting untuk memastikan MINYAKITA sampai ke target pasar yang tepat, yaitu kalangan menengah ke bawah.

“MINYAKITA harus tersedia di pasar rakyat. Seruan itu yang sedang kita gencarkan terus menerus ke produsen dan distributor,” tuturnya.

Iqbal mengatakan, Kemendag telah memberi sanksi kepada 66 pelaku usaha MINYAKITA yang terbukti melanggar ketentuan sepanjang periode November 2024 samai 12 Maret 2025. Para pelaku usaha tersebut mencakup distributor dan pengecer. Pelanggaran yang ditemukan, antara lain, menjual MINYAKITA di atas harga eceran tertinggi (HET) dan menjual dengan skema bundling dengan barang lain.

Baca Juga

IMG 20260430 WA0092
Kemendag Gerak Cepat! Impor Komoditas Pertanian Kini Tak Bebas Lagi
Diplomasi Maritim Dorong Produk UMKM Tembus Pasar Global
Jelang Puasa dan Idul Fitri, ID FOOD Siapkan Stok Pangan
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Berharap Pelaku Usaha Pengemas, kemendag, Minyakita, Patuhi Ketentuan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Logo Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan Mau Diperiksa Kasus e-KTP, Andi Narogong Absen dari Panggilan KPK
Next Article Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. Foto: Dok Biro Hukum dan Humas MA MA Kabulkan PK ANTAM, Klaim 1,1 Ton Emas Crazy Rich Budi Said Ditolak

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Headline
Markas Judi Online di Hayam Wuruk Digerebek, 321 WNA Diciduk
09 May 2026, 17:21
HeadlineOlahraga
Gasak PSS Sleman 4-3, Garudayaksa FC Juara Championship Liga 2 2025/2026
09 May 2026, 23:19
Headline
Prabowo Bakal Bangun Desa Nelayan Modern di Miangas, Lengkap Cold Storage hingga SPBU Khusus
09 May 2026, 20:23
Headline
Buntut DC Prank Damkar di Semarang, Indosaku Didenda Rp875 Juta
09 May 2026, 18:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?