IPOL.ID – Koperasi Desa Merah Putih bisa berjalan sesuai regulasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa. Namun, hingga kini masyarakat masih binggung. Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi pun menyebut pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur pendirian koperasi sesuai regulasi di Indonesia.
Menurut Menkop, Kementerian Koperasi telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes Merah Putih. “Ini sudah jadi surat edarannya, Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Budi Arie di Jakarta, Rabu (19/3/25).
Surat Edaran Menteri Koperasi tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ditetapkan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi pada Selasa 18 Maret 2025.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah terkait, gubernur dan bupati/wali kota, kepala dinas yang membidangi koperasi provinsi/kabupaten/kota serta kepala desa di seluruh Indonesia.