IPOL.ID – Masyarakat tengah dirisaukan dengan kabar regulasi terbaru tilang 2025. Dalam sosialisasinya, dikatakan pajak mati dua tahun bisa membuat polisi melakukan penyitaan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pun meresponsnya dengan membantah isu yang beredar di media sosial tersebut. Yakni, kabar aturan tilang 2025 yang disebut bisa menyita kendaraan jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun.
Korlantas menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku saat ini.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, memastikan bahwa isu yang menyebut aturan tersebut mulai berlaku pada April 2025 hanyalah kabar bohong.
“Info yang beredar adalah tidak benar,” ujar Brigjen Slamet saat dikonfirmasi, Rabu (19/3/2025).
Brigjen Slamet menjelaskan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Jika pengendara tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, maka pengendara tetap akan ditilang, tetapi kendaraannya tidak akan disita.