IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Terkini, Kejagung melalui penyidik pidana khusus telah memeriksa tiga orang saksi dari PT Pertamina dan anak perusahaannya di Menara Kartika Adhyaksa, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (3/3/2025).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta.
Ketiga saksi yang diperiksa antara lain, Direktur Utama (Dirut) PT Kilang Pertamina Internasional, TAW, ANW selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga dan AA selaku Manager QMS PT Pertamina (Persero).
Selain ketiga saksi tersebut, Kejagung juga memeriksa tujuh orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun ketujuh tersangka tersebut, yakni RS sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS sebagai Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; AP dan VP sebagai Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.