Selain itu, pemerintah juga akan menyelaraskan kebijakan LSD dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar lebih efektif dalam mengendalikan alih fungsi lahan. Untuk mendorong partisipasi aktif dari petani dan pemilik lahan, pemerintah akan menyediakan insentif bagi mereka guna mengurangi laju perubahan alih fungsi lahan pertanian. Pemerintah daerah juga akan diberikan insentif melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) berdasarkan pencapaian target produksi pangan dan perlindungan lahan sawah.
“Kami juga akan meningkatkan pengawasan terhadap usulan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah, khususnya pada perubahan fungsi lahan sawah yang dilindungi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap perubahan mengacu pada LSD yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujar Menko Pangan.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan yang akan diterapkan, pemerintah telah merancang beberapa langkah strategis. Pertama, pemerintah akan menyusun strategi implementasi pengendalian alih fungsi lahan sawah sebelum Rakortas tingkat Menteri berikutnya. Kedua, peran pemerintah daerah akan dioptimalkan untuk menjaga konsistensi RTRW dengan kebijakan nasional. Ketiga, pemerintah akan menata ulang perizinan pelepasan LSD guna memastikan tata kelola lahan pertanian yang lebih tertib dan berkelanjutan.