“Dengan putusan ini, tidak ada lagi kewajiban menyerahkan emas 1.136 kg kepada Budi Said,” tegas Fernandes dalam keterangan resmi, Selasa (18/3/2025).
Pada putusan PK sebelumnya tahun 2023, MA sempat memerintahkan ANTAM membayar 1,1 ton emas atau uang senilai Rp1,109 triliun kepada Budi Said. Namun, ANTAM mengajukan PK Kedua setelah muncul fakta baru terkait kasus korupsi yang menjerat Budi Said.
Adapun dalam persidangan pidananya, Budi Said yang dijuluki ‘crazy rich’ Surabaya tersebut, terbukti terlibat rekayasa jual beli emas ANTAM dalam perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara pada 2024, lalu dinaikkan menjadi 16 tahun plus denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Kasus korupsi ini menjadi pertimbangan MA dalam mengabulkan PK Kedua ANTAM.
Putusan ini menjadi kemenangan strategis bagi ANTAM, terutama dalam menjaga reputasi dan stabilitas bisnis pertambangan emasnya. Sebelumnya, klaim 1,1 ton emas sempat menimbulkan kekhawatiran investor terkait potensi kerugian finansial.