IPOL.ID – Isu pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dengan Research Octane Number (RON) 92, yang dijual di SPBU Pertamina, menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah. Dugaan adanya praktik pencampuran BBM ini dikhawatirkan tidak hanya merugikan konsumen secara finansial tetapi juga berdampak buruk pada performa kendaraan serta lingkungan.
Memastikan kebenaran informasi ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan pemanggilan pimpinan PT Pertamina Patra Niaga untuk meminta penjelasan mengenai isu pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) research octane number (RON) 92 yang dijual melalui stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina.
Menurut Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang bahwa pemanggilan ini sudah merupakan salah satu kewenangan kementerian dalam memberikan pembinaan terhadap pelaku usaha, yang bermaksud menjamin penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia.
“Konsumen harus mendapatkan BBM yang kualitas dan kuantitasnya dijanjikan PT Pertamina Patra Niaga. Pemanggilan ini adalah salah satu bentuk perlindungan konsumen, melalui pembinaan terhadap pelaku usaha,” ujar Moga dalam keterangan di Jakarta, Selasa (4/3/25).