IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran uang atau fee terkait proyek e-KTP kepada anggota DPR.
Dugaan tersebut sedang didalami oleh penyidik dengan memeriksa narapidana kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
“Hasil riksa Andi Narogong, komitmen fee dari (Paulus) Tannos dan konsorsium ke anggota DPR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).
Diketahui, Andi Narogong telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/3/2025). Usai diperiksa, Andi enggan merespon pertanyaan wartawan sembari terus berjalan meninggalkan markas lembaga penegak hukum itu.
Sebelumnya, Andi Narogong bersama pihak lainnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP. Diketahui kerugian negara dari proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun dari total nilai pengadaan sekitar Rp5,9 triliun.
Andi dinyatakan menerima uang senilai USD 2,5 juta dan Rp1,186 miliar atas kontribusinya dalam mengatur dan memenangkan Konsorsium PNRI.