IPOL.ID – Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, mengungkapkan perkembangan terbaru kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Catur Adi Prianto (CAP). Dari hasil penyelidikan, polisi telah menyita sejumlah aset dan memblokir rekening yang diduga berasal dari hasil peredaran narkoba.
“Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh CAP telah diblokir dan disita. Dalam dua tahun terakhir, perputaran uang di rekening-rekening tersebut mencapai Rp 241 miliar,” ujar Brigjen Pol Mukti Juharsa dikutip, Sabtu (15/3/2025).
Selain digunakan untuk membeli kendaraan mewah dan properti, hasil pencucian uang dari bisnis narkoba ini juga dialihkan ke beberapa usaha. CAP diketahui memiliki dua cabang restoran bernama Raja Lalapan yang berlokasi di Jl. MT Haryono dan Jl. Rampak, Balikpapan.
Tak hanya itu, ia juga memiliki rumah kos di Jl. Ahmad Yani, Gang Masyarakat, Samarinda, serta terlibat dalam bisnis di PT. Malang Indah Perkasa, di mana CAP berperan sebagai wakil direktur meskipun secara resmi bukan direktur utama perusahaan tersebut.