Bahwa intinya, lanjut dia, hakim mengambil keputusan berdasarkan bukti-bukti yang disodorkan oleh para pihak.
“Di sini hakim memutuskan memenangkan Eddy Sofyan, itu berarti bukti yang dia sampaikan itu memadai dan meyakinkan hakim. Kalau itu putusan hakim, saya berpendapat bahwa hakim sudah benar dan saya salut atas putusan tersebut,” bebernya.
Artinya, kata Edi Hardum, hakim lebih melihat kepada siapa yang bisa mendalilkan, itulah yang menang. Dimana dalil itu harus berdasarkan bukti atau fakta-fakta yang ada.
“Kedua, dari kronologi yang disampaikan, saya melihat bahwa Pemkab di sana (Belitung) sepertinya harus bersikap jujur. Jujur kalau memang tanah itu bukan aset milik Pemkab, harus diberikan kepada yang berhak (H. Eddy Sofyan). Kembalikan,” ujarnya.
Menurutnya Pemkab Belitung tidak boleh, karena dia merasa pemerintah dalam hal ini mewakili negara, kemudian mengklaim tanah yang bukan miliknya.
“Ingat, putusan hakim (PTUN Pangkal Pinang) sudah mengatakan dia (tergugat) bersalah. Saya pikir, sudahlah serahkan saja ke Eddy Sofyan, tidak usah bertele-tele dan ini harus butuh kejujuran bahwa tanah itu memang tanahnya Eddy Sofyan,” tegas Edi Hardum.