Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Praktisi Hukum Siprianus Edi Hardum desak Tanah Rakyat ‘Tersandera’ Pemkab Belitung segera di Kembalikan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Praktisi Hukum Siprianus Edi Hardum desak Tanah Rakyat ‘Tersandera’ Pemkab Belitung segera di Kembalikan
Nusantara

Praktisi Hukum Siprianus Edi Hardum desak Tanah Rakyat ‘Tersandera’ Pemkab Belitung segera di Kembalikan

Bambang
Bambang Published 24 Mar 2025, 21:15
Share
5 Min Read
Siprianus Edi Hardum
Siprianus Edi Hardum
SHARE

Ditambahkan, pemerintah yang mentaati putusan pengadilan, itu akan memberikan pelajaran yang baik kepada masyarakat.

“Putusan pengadilan itu kan hukum ya, pasif yang benar. Harus diikuti, tidak boleh membangkang terhadap putusan pengadilan,” tandasnya.

“Karena putusan pengadilan sudah mengatakan bahwa itu bukan tanahnya pemkab tapi tanah Eddy Sofyan, ya harus dikembalikan kepada dia. (Pemkab) tidak boleh terus mengklaim yang akhirnya membuat tanah itu menjadi ‘tersandera’,” lanjutnya.

Kedepan, praktisi hukum bergelar doktor ini berharap dengan adanya putusan pengadilan seperti itu mampu memberikan pelajaran kepada pemerintah atau kepada siapapun.

Baca Juga

Kasubnit 2 Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri, AKP Wawan Purnama, dalam diskusi bertajuk ‘Sengkarut Illegal Drilling dan Illegal Refinery’ di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024).
Polri Komit Berantas Tambang Minyak Ilegal, Praktisi Hukum: Banyak Oknum Terlibat
Minyak Cong Rugikan Negara dan Konsumen, Praktisi Hukum: Polisi Harus Bergerak Cepat
Propam Polri Proses Kapolres Kotim, Praktisi Hukum: Tindak Tegas!

“Jangan mengklaim kalau memang bukan haknya,” ujar dia.

“Saya berharap juga agar semua hakim, pengadilan ke depannya harus independen dalam memutus perkara. Memutus secara profesional, seperti yang dilakukan oleh PTUN di Pangkalpinang,” ucap Edi.

Diluar itu, tambahnya, usai kemelut ini pemerintah setempat (Pemkab Belitung) masih bisa bekerjasama dengan Eddy Sofyan dengan perjanjian-perjanjian yang fair dan mengikuti perjanjian yang telah disepakati bersama.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: desak Tanah Rakyat ‘Tersandera, Pemkab Belitung, Praktisi Hukum, segera di Kembalikan, Siprianus Edi Hardum
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Transjakarta Dishub Bakal Luncurkan 4 Rute Baru Jalur TransJabodetabek
Next Article Halaman depan Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Penyidikan Korupsi Pengadaan Katalis Berlanjut, KPK Cecar 4 Saksi dari Pertamina dan PGN

TERPOPULER

TERPOPULER
tenggelam
Nusantara

Wisatawan Asal Bulukumba Hilang Terseret Ombak Saat Berswafoto di Tebing Apparalang

Ekonomi
Berkembang Bersama Holding Ultra Mikro, Ekonomi Keluarga di Semarang Ini Makin Kuat Melalui Usaha Sembako
08 Jun 2026, 11:17
Gaya hidup
47 Tahun Bintaro Jaya, Tumbuh Bersama Membangun Generasi Berkualitas
08 Jun 2026, 13:16
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Hijaukan Lingkungan Masjid dengan Pohon Buah
08 Jun 2026, 11:57
Headline
Gempa M 7,7 Guncang Sangihe, BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi
08 Jun 2026, 07:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?