Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Praktisi Hukum Siprianus Edi Hardum desak Tanah Rakyat ‘Tersandera’ Pemkab Belitung segera di Kembalikan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Praktisi Hukum Siprianus Edi Hardum desak Tanah Rakyat ‘Tersandera’ Pemkab Belitung segera di Kembalikan
Nusantara

Praktisi Hukum Siprianus Edi Hardum desak Tanah Rakyat ‘Tersandera’ Pemkab Belitung segera di Kembalikan

Bambang
Bambang Published 24 Mar 2025, 21:15
Share
5 Min Read
Siprianus Edi Hardum
Siprianus Edi Hardum
SHARE

Bahwa intinya, lanjut dia, hakim mengambil keputusan berdasarkan bukti-bukti yang disodorkan oleh para pihak.

“Di sini hakim memutuskan memenangkan Eddy Sofyan, itu berarti bukti yang dia sampaikan itu memadai dan meyakinkan hakim. Kalau itu putusan hakim, saya berpendapat bahwa hakim sudah benar dan saya salut atas putusan tersebut,” bebernya.

Artinya, kata Edi Hardum, hakim lebih melihat kepada siapa yang bisa mendalilkan, itulah yang menang. Dimana dalil itu harus berdasarkan bukti atau fakta-fakta yang ada.

“Kedua, dari kronologi yang disampaikan, saya melihat bahwa Pemkab di sana (Belitung) sepertinya harus bersikap jujur. Jujur kalau memang tanah itu bukan aset milik Pemkab, harus diberikan kepada yang berhak (H. Eddy Sofyan). Kembalikan,” ujarnya.

Baca Juga

Kasubnit 2 Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri, AKP Wawan Purnama, dalam diskusi bertajuk ‘Sengkarut Illegal Drilling dan Illegal Refinery’ di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024).
Polri Komit Berantas Tambang Minyak Ilegal, Praktisi Hukum: Banyak Oknum Terlibat
Minyak Cong Rugikan Negara dan Konsumen, Praktisi Hukum: Polisi Harus Bergerak Cepat
Propam Polri Proses Kapolres Kotim, Praktisi Hukum: Tindak Tegas!

Menurutnya Pemkab Belitung tidak boleh, karena dia merasa pemerintah dalam hal ini mewakili negara, kemudian mengklaim tanah yang bukan miliknya.

“Ingat, putusan hakim (PTUN Pangkal Pinang) sudah mengatakan dia (tergugat) bersalah. Saya pikir, sudahlah serahkan saja ke Eddy Sofyan, tidak usah bertele-tele dan ini harus butuh kejujuran bahwa tanah itu memang tanahnya Eddy Sofyan,” tegas Edi Hardum.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: desak Tanah Rakyat ‘Tersandera, Pemkab Belitung, Praktisi Hukum, segera di Kembalikan, Siprianus Edi Hardum
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Transjakarta Dishub Bakal Luncurkan 4 Rute Baru Jalur TransJabodetabek
Next Article Halaman depan Gedung Merah Putih KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Penyidikan Korupsi Pengadaan Katalis Berlanjut, KPK Cecar 4 Saksi dari Pertamina dan PGN

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Piala Presiden 2026: Persija Vs Persebaya, Shin Tae-yong Mainkan Kwon Chang-hoon dan Kyohei Yoshino

Politik
Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB, Ketua Harian DPP Partai Ini Soroti Rekonsiliasi Politik Indonesia Raya
26 Jul 2026, 10:14
BNIEkonomi
Hari Mangrove Sedunia Jadi Momentum BNI Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan dan Ekonomi Pesisir
26 Jul 2026, 10:25
HeadlineOlahraga
SEA V Cup Leg 2: Timnas Putra Indonesia Gagal ke Final, Usai Dikalahkan Vietnam di Semifinal
26 Jul 2026, 09:21
Jakarta Raya
Pramono Bakal Sanksi Tegas, Pihak Swasta yang Buang Sampah Secara Ilegal
26 Jul 2026, 13:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?