Seperti diketaui, permasalahan bermula dari kerjasama Pemkab Belitung dengan H. Eddy Sofyan diatas lahan seluas kurang lebih 11 hektar di Desa Keciput, Tanjung Kelayang, Belitung.
Dalam perjanjian, 4 hektar lahan milik Pemkab dan 7 hektar milik H. Eddy Sofyan. Dilahan tersebut akan dibangun tempat wisata dengan PT Belitung Inti Permai sebagai pelaksana pembangunan.
Seiring berjalannya waktu, pembangunan oleh PT Belitung Inti Permai mangkrak. Perjanjian tak sesuai seperti yang direncanakan.
Celakanya, Pemkab Belitung tidak saja mendapatkan kembali tanah yang 4 hektar, namun juga mengklaim tanah milik H. Eddy Sofyan seluas kurang lebih 2 hektar yang jelas-jelas bukan merupakan aset Pemkab dan tidak termasuk dalam perjanjian tanah yang 11 hektar, meski masih satu hamparan.
Pihak H. Eddy Sofyan menduga ada permainan antara Pemkab Belitung dan PT Belitung Inti Permai, dimana tiba-tiba tanah 2 hektar milik H. Eddy Sofyan diakui milik Pemkab. (bam)
