Menurutnya, telah jatuh puluhan korban mafia tanah di Kubar yang dilakukan PT. Indotama Semesta Manunggal, dengan melibatkan institusi Polres Kutai Barat, dengan memakai instrument penyidik Sat Reskrim, yang diduga dilakukan berlanjut secara terorganisir, terstruktur dan massif. Modus operandinya, pada tahap awal tanpa ijin Rencem selaku pemilik tanah, PT. Indotama Semesta Manunggal telah memasukan alat-alat berat eskavator pada areal perkebunan rotan pulut merah, yang memiliki alas hak Sertipikat Hak Pakai NIB. 16.11.000001336.0, seluas 10.240 M2, berdasarkan Penetapan Keputusan Pemberian Hak Pakai secara sistematis, sesuai usulan Pemberian HakPakai Nomor: 15/2024 yang ditetapkan tanggal 06 September 2024.
Di lapangan Rencem diintimidasi tidak boleh masuk ke lokasi tanah miliknya sendiri oleh segerombolan preman yang dikerahan PT. Indotama Semesta Manunggal. Alat-alat berat eskavator itu dipakai untuk menebang pohon dan penggalian untuk persiapan eksploitasi batubara. Pada waktu yang bersamaan PT. Indotama Semesta Manunggal menyuruh orang bernama Suwandi dan Hendi Saputra untuk dijadikan figure sebagai pemilik tanah, dengan dibuatkan surat tanah SPPHAT berkonspirasi dengan oknum aparat desa untuk merebut tanah milik Rencem, yang telah digarapnya sejak tahun 1980, secara terus menerus. Tak lama kemudian pada tanggal 19 Februari 2025, Rencem dan Idris, tokoh adat Kampung Gleo tiba-tiba mendapat undangan permintaan keterangan dari Polres Kubar berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/63/I/RES.1.9/2025/Reskrim tanggal 24 Januari 2025, untuk diperiksa dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen SPPHAT Lahan yang berada di Kamp. Muara Beneangaq Kec. Melak, Kav. Kutai Barat, atas laporan pengaduan CH Law Office kuasa hukum Suwandi dan Hendi Saputra. CH Law Office adalah pengacara perusahaan PT. Indotama Semesta Manunggal.