Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Presiden Harus Turun Tangan, Praktek Mafia Tanah PT Indotama Semesta Manunggal yang Melibatkan Polres Kubar Makin Merajalela
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Presiden Harus Turun Tangan, Praktek Mafia Tanah PT Indotama Semesta Manunggal yang Melibatkan Polres Kubar Makin Merajalela
Kriminal

Presiden Harus Turun Tangan, Praktek Mafia Tanah PT Indotama Semesta Manunggal yang Melibatkan Polres Kubar Makin Merajalela

Yudha
Yudha Published 07 Mar 2025, 16:23
Share
11 Min Read
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) bersama enam orang orang pengurus Paguyuban Korban Mafia Tanah Kutai Barat yang mewakili 50 orang anggota masyarakat mendatangi Bareskrim Polri melaporkan PT Indotama Semesta Manunggal, Jumat (7/3/2025). Foto: Ist
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) bersama enam orang orang pengurus Paguyuban Korban Mafia Tanah Kutai Barat yang mewakili 50 orang anggota masyarakat mendatangi Bareskrim Polri melaporkan PT Indotama Semesta Manunggal, Jumat (7/3/2025). Foto: Ist
SHARE

Akan tetapi Maria Olympia Bercelona Djoka, SH, M. Kn dan Ivana Victorya Kamaluddin, SH, M.Kn selaku notaris tidak pernah memberikan Salinan Akte Kesepakatan Bersama kepada Isran Kuis selaku Pihak, meskipun pada tanggl 22 Agustus 2022 telah diminta melalui surat oleh kuasa hukumnya Widi Seno, SH dari Kantor Hukum Adv. Widi Aseno, SH & Associate.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, pada akhir 2021 dan 2022 , Isran Muis melakukan pembelian tanah dengan uangnya sendiri, atas lahan milik Susinta Yuliana, Edi Hartono, Agus Herianto, Helen Pariani, Rusdi, Artian dan Suriati di Kec. Tering, Kab. Kubar, dengan total seluas 251.891 m2. Lalu Isran Kuis menjualnya kembali kepada PT. ISM dengan nilai seluruhnya sebesar Rp. 7.556.730.000, -. Namun PT. ISM baru membayar sebesar Rp. 1.591.500.000,- (satu milyar lima ratus sembilan satu juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga PT. ISM kurang bayar sebesar Rp. 5.056.730.000,- . kepada Isran Kuis.

Permasalahan mulai muncul ketika JDHS menolak membayar sisa kewajiban sebesar Rp. 5.056.730.000,- kepada Isran Kuis atas pembebasan tanah 251.891 m2. Diduga dari sini awal timbulnya ide kriminalisasi terhadap Isran Muis. Selanjutnya JDHS memerintahkan H selaku admin keuangan untuk membuat Laporan Ke Polres Kutai Barat dengan Nomor: LP-B/131/X/2023/SPK/KALTIM/RES KUBAR tertanggal 23 Oktober 2023, dengan persangkaan dugaan Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372. Pada tanggal yang yakni tanggal 23 Oktober 202, penyidik langsung meningkatkan ke tahap penyidikan, sebagaimanan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/153/X/RES.111/2023/Reskrim, tanpa melakukan tahap Penyelidikan terlebih dahulu. Pada tanggal 23 Oktober 2024 kembali diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/266/X/RES.111/2023/Reskrim, dan berdasarkan Gelar Perkara di Dirkrimum Polda Kaltim tanggal 16 Desember 2024, dikeluarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap/211/XII/RES.1.11/2024/Reskrim tanggal 17 Desember 2024. Isran Kuis ditetapkan sebagai tersangka.

Previous Page1234567Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bareskrim Polri, Indonesia Police Watch (IPW), Indotama Semesta Manunggal, mabes polri, Praktek Mafia Tanah, Sugeng Teguh Santoso
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Lembaga Pengelolaan Dana Usaha dan Keolahragaan (LPDUK) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), bekerja sama dengan PT. Bola Indonesia Mandiri (BIM), resmi mengumumkan penyelenggaraan Durava Liga Anak Indonesia by Inaspro Seasen 2. Resmi, LPDUK Kemenpora dan PT. BIM Umumkan Gelaran Durava Liga Anak Indonesia by Inaspro Season 2
Next Article BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Sosialisasi Pentingnya Perusahaan Wajib Lapor Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Sosialisasi Pentingnya Perusahaan Wajib Lapor Kecelakaan Kerja

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Headline
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
08 May 2026, 20:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?