Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Presiden Harus Turun Tangan, Praktek Mafia Tanah PT Indotama Semesta Manunggal yang Melibatkan Polres Kubar Makin Merajalela
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Presiden Harus Turun Tangan, Praktek Mafia Tanah PT Indotama Semesta Manunggal yang Melibatkan Polres Kubar Makin Merajalela
Kriminal

Presiden Harus Turun Tangan, Praktek Mafia Tanah PT Indotama Semesta Manunggal yang Melibatkan Polres Kubar Makin Merajalela

Yudha
Yudha Published 07 Mar 2025, 16:23
Share
11 Min Read
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) bersama enam orang orang pengurus Paguyuban Korban Mafia Tanah Kutai Barat yang mewakili 50 orang anggota masyarakat mendatangi Bareskrim Polri melaporkan PT Indotama Semesta Manunggal, Jumat (7/3/2025). Foto: Ist
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) bersama enam orang orang pengurus Paguyuban Korban Mafia Tanah Kutai Barat yang mewakili 50 orang anggota masyarakat mendatangi Bareskrim Polri melaporkan PT Indotama Semesta Manunggal, Jumat (7/3/2025). Foto: Ist
SHARE

“Selama pemeriksaan, Irsan Kuis sudah menuangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 26 April 2023, 27 Nopember 2023, 1 Desember 2023, 4 Desember 2023, 27 Juni 2024, 09 Agustus 2024 yang pada pokoknya Isran Kuis menerangkan telah bersepakat dengan PT. ISM sebesar Rp. 30 ribu per m2. Akan tetapi isi keterangan BAP tertanggal 13 Agustus 2024 itu lenyap. Mengetahui keterangan penting ayahnya Isran Kuis dalam BAP dihilangkan, Romi yang ikut mendampingi pemeriksaan ayahnya menyampaikan protes kepada penyidik. Namun penyidik acuh tak acuh – tak menggubris protes Romi” ujar Sugeng lagi. Diduga berkas BAP tanggal 13 Agustus 2024 inilah yang dipakai penyidik ketika meminta pendapat ahli pidana. “Penetapan tersangka terhadap Isran Kuis merupakan unprofesional conduct dan penyalahgunaan wewenang” ujar Sugeng.

Menurut Sugeng Teguh Santoso, tindakan PT. ISM tidak berhenti sampai disitu. Tanah seluas 13,8 hektar yang dibeli oleh Romi selaku anak Isran Kuis dari Jainuddin, Soriono, Nyompe, Hasanudin, Daniel, Namih, Kinsin, dan Honcen pada 23 Oktober 2022 dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 885.090.000,- (delapan ratus delapan puluh lima juta sembilan puluh ribu rupiah) diambil oleh PT. ISM. Tanah yang sudah dijual kepada Romi itu seluas 13,8 hektar itu tiba-tiba beralih menjadi milik PT. ISM, dengan mendalilkan membeli Jainuddin, Soriono, Nyompe, Hasanudin, Daniel, Namih, Kinsin, dan Honcen pada tanggal 19 Maret 2024. (Msb/Yudha)

Previous Page1234567
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bareskrim Polri, Indonesia Police Watch (IPW), Indotama Semesta Manunggal, mabes polri, Praktek Mafia Tanah, Sugeng Teguh Santoso
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Lembaga Pengelolaan Dana Usaha dan Keolahragaan (LPDUK) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), bekerja sama dengan PT. Bola Indonesia Mandiri (BIM), resmi mengumumkan penyelenggaraan Durava Liga Anak Indonesia by Inaspro Seasen 2. Resmi, LPDUK Kemenpora dan PT. BIM Umumkan Gelaran Durava Liga Anak Indonesia by Inaspro Season 2
Next Article BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Sosialisasi Pentingnya Perusahaan Wajib Lapor Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Sosialisasi Pentingnya Perusahaan Wajib Lapor Kecelakaan Kerja

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Headline
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
08 May 2026, 20:53
Headline
Erupsi Gunung Dukono Halmahera Utara, 3 Pendaki Masih Dalam Pencarian
08 May 2026, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?