Akan tetapi Maria Olympia Bercelona Djoka, SH, M. Kn dan Ivana Victorya Kamaluddin, SH, M.Kn selaku notaris tidak pernah memberikan Salinan Akte Kesepakatan Bersama kepada Isran Kuis selaku Pihak, meskipun pada tanggl 22 Agustus 2022 telah diminta melalui surat oleh kuasa hukumnya Widi Seno, SH dari Kantor Hukum Adv. Widi Aseno, SH & Associate.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pada akhir 2021 dan 2022 , Isran Muis melakukan pembelian tanah dengan uangnya sendiri, atas lahan milik Susinta Yuliana, Edi Hartono, Agus Herianto, Helen Pariani, Rusdi, Artian dan Suriati di Kec. Tering, Kab. Kubar, dengan total seluas 251.891 m2. Lalu Isran Kuis menjualnya kembali kepada PT. ISM dengan nilai seluruhnya sebesar Rp. 7.556.730.000, -. Namun PT. ISM baru membayar sebesar Rp. 1.591.500.000,- (satu milyar lima ratus sembilan satu juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga PT. ISM kurang bayar sebesar Rp. 5.056.730.000,- . kepada Isran Kuis.
Permasalahan mulai muncul ketika JDHS menolak membayar sisa kewajiban sebesar Rp. 5.056.730.000,- kepada Isran Kuis atas pembebasan tanah 251.891 m2. Diduga dari sini awal timbulnya ide kriminalisasi terhadap Isran Muis. Selanjutnya JDHS memerintahkan H selaku admin keuangan untuk membuat Laporan Ke Polres Kutai Barat dengan Nomor: LP-B/131/X/2023/SPK/KALTIM/RES KUBAR tertanggal 23 Oktober 2023, dengan persangkaan dugaan Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372. Pada tanggal yang yakni tanggal 23 Oktober 202, penyidik langsung meningkatkan ke tahap penyidikan, sebagaimanan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/153/X/RES.111/2023/Reskrim, tanpa melakukan tahap Penyelidikan terlebih dahulu. Pada tanggal 23 Oktober 2024 kembali diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/266/X/RES.111/2023/Reskrim, dan berdasarkan Gelar Perkara di Dirkrimum Polda Kaltim tanggal 16 Desember 2024, dikeluarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap/211/XII/RES.1.11/2024/Reskrim tanggal 17 Desember 2024. Isran Kuis ditetapkan sebagai tersangka.