“Selama pemeriksaan, Irsan Kuis sudah menuangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 26 April 2023, 27 Nopember 2023, 1 Desember 2023, 4 Desember 2023, 27 Juni 2024, 09 Agustus 2024 yang pada pokoknya Isran Kuis menerangkan telah bersepakat dengan PT. ISM sebesar Rp. 30 ribu per m2. Akan tetapi isi keterangan BAP tertanggal 13 Agustus 2024 itu lenyap. Mengetahui keterangan penting ayahnya Isran Kuis dalam BAP dihilangkan, Romi yang ikut mendampingi pemeriksaan ayahnya menyampaikan protes kepada penyidik. Namun penyidik acuh tak acuh – tak menggubris protes Romi” ujar Sugeng lagi. Diduga berkas BAP tanggal 13 Agustus 2024 inilah yang dipakai penyidik ketika meminta pendapat ahli pidana. “Penetapan tersangka terhadap Isran Kuis merupakan unprofesional conduct dan penyalahgunaan wewenang” ujar Sugeng.
Menurut Sugeng Teguh Santoso, tindakan PT. ISM tidak berhenti sampai disitu. Tanah seluas 13,8 hektar yang dibeli oleh Romi selaku anak Isran Kuis dari Jainuddin, Soriono, Nyompe, Hasanudin, Daniel, Namih, Kinsin, dan Honcen pada 23 Oktober 2022 dengan nilai keseluruhan sebesar Rp. 885.090.000,- (delapan ratus delapan puluh lima juta sembilan puluh ribu rupiah) diambil oleh PT. ISM. Tanah yang sudah dijual kepada Romi itu seluas 13,8 hektar itu tiba-tiba beralih menjadi milik PT. ISM, dengan mendalilkan membeli Jainuddin, Soriono, Nyompe, Hasanudin, Daniel, Namih, Kinsin, dan Honcen pada tanggal 19 Maret 2024. (Msb/Yudha)