Sedangkan Zamhari didalami perihal permintaan bantuan dari Rohidin Mersyah kepada para anggota DPRD dari partai tertentu.
Selain memeriksa empat orang saksi itu, KPK juga menyita satu unit rumah yang diduga milik mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah tersebut.
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan atas satu bidang rumah tersebut, bernilai kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar,” tambahTessa.
Diketahui, Rohidin telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
Rohidin ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan ajudan gubernur, Evriansyah.
Adapun saat ini, Rohidin bersama para tersangka lainnya itu masih menjalani penahanan di Rutan KPK.
Mereka dikenakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. (Yudha Krastawan)