IPOL.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto segera diadili terkait perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Harun Masiku. Hasto dan barang bukti kasus tersebut kini sudah dilimpahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk disidangkan.
“Hari ini, Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Adapun pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan untuk dua perkara sekaligus, yakni dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.
Kini, Jaksa mempunyai waktu paling lama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Kemudian, berkas perkara, barang bukti dan surat dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Diketahui, Hasto dan Donny Tri Istiqomah selaku advokat sekaligus Kader PDIP ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan Anggota DPR periode 2019-2024, dan perintangan penyidikan.