“Hasil pemeriksaan petugas menemukan 13 bungkus sabu yang disembunyikan dalam lipatan celana jeans dan pakaian. Tersangka S beserta seluruh barang bukti diamankan petugas BNN untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri.
Kasus kedua, penyelundupan narkotika melalui jalur udara kembali digagalkan petugas gabungan BNN bersama Bea dan Cukai Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Awal pengungkapan dari adanya kecurigaan petugas terhadap sebuah koper milik pria berinisial AH alias Hadir, penumpang pesawat tujuan Jakarta.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan 20 bungkus sabu seberat 5,11 kg di dalam koper tersebut. Kini barang bukti narkotika dan tersangka telah diamankan petugas, sedangkan tersangka lain berinisial I dan J yang memerintahkan untuk membawa sabu hingga kini masih DPO.
Kasus ketiga, letugas BNN Pusat serta Bea dan Cukai kembali menggagalkan pengiriman narkotika bermodus menyembunyikan di dalam tangki Bahan Bakar Minyak (BBM). Kasus masih satu rangkaian dengan pengungkapan sindikat Kelompok Gagak Hitam tersebut terjadi di sekitar SPBU di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Tangerang, Banten, pada Rabu (5/2).