Pada kasus kedelapan, pada Kamis (20/2), BNN Pusat bersama BNN Provinsi Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan 433 kg ganja dibawa dari Kutacane, Aceh, menuju Medan.
Awal terungkapnya kasus, adanya informasi masyarakat ditindaklanjuti penyelidikan dan penyergapan mobil berpenumpang di Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Kota Medan. Dalam kasusnya empat tersangka ditangkap.
Tersangka RP dan J diamankan petugas di lokasi kejadian, dua tersangka lain, HA dan RA diketahui merupakan pengirim narkotika turut diamankan.
Kesembilan, petugas gabungan terdiri dari BNN Pusat, BNN Provinsi Sumatera Utara, serta Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara menangkap pria berinisial R dan SK diketahui membawa sabu dari Malaysia menuju Kuala Tanjung, menggunakan kapal TKI Ilegal.
Saat ditangkap pada Senin (24/2), tersangka SK diketahui sempat membuang tas berisi 4 kg sabu dan 1,63 kg ekstasi dibawanya ke dalam laut. Namun berhasil diamankan petugas dengan kapal patroli Bea dan Cukai.
“Hasil interogasi, diketahui bahwa R membawa sabu atas perintah S (DPO) warga Aceh yang tinggal di Malaysia,” beber Irjen Pol Wayan.