Kasus ke-10, peredaran narkotika memanfaatkan jasa ekspedisi berhasil digagalkan petugas BNN Provinsi Sumatera Barat, pada Senin (20/1). Awal pengungkapan dari adanya laporan paket mencurigakan diduga berisi paket ganja tujuan Jakarta.
Lalu petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 16 paket ganja dengan total seberat 15,04 kg dengan penerima berinisial R beralamat di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kasus ke-11, sebanyak 2,53 kg ganja asal Sumatera Utara berhasil disita petugas BNN Provinsi DKI Jakarta, pada Senin (30/12/2024). Petugas sebelumnya mendapatkan informasi dari BNN Provinsi Sumatera Utara hingga melakukan koordinasi dengan jasa ekspedisi terkait pengiriman paket narkotika tersebut.
Selanjutnya saat paket diambil oleh pemilik berinisial SY, petugas melakukan penangkapan dan menyita paket barang bukti narkotika itu.
Pada kasus ke-12, lanjut Wayan, berdasarkan informasi masyarakat akan adanya transaksi narkotika di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, petugas BNN Provinsi DKI Jakarta melakukan proses penyelidikan, pada Sabtu (25/1).