“Disini kami amankan pria berinisial D di Gang Kantor RW Ciracas dengan barang bukti 5 plastik bening berisi tembakau sintetis seberat total 3,38 gram dan 1 plastik berisi ganja seberat 2,02 gram,” tegasnya.
Saat pengembangan dilakukan menggeledah kamar kos milik tersangka M teman D. Dari penggeledahan, petugas menyita tembakau sintetis seberat 40,52 gram dan ganja seberat 9 gram. Setelah mengamankan seluruh barang bukti narkotika, tersangka M dibekuk di halaman parkir sebuah kampus di Jalan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sehingga melalui pemusnahan barang bukti, BNN kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
“Pemusnahan ini juga menjadi langkah konkret untuk memastikan bahwa barang bukti narkotika tidak disalahgunakan. Dari total seluruh barang bukti dimusnahkan, lebih dari 600 ribu orang terhindar dari potensi penyalahgunaan narkotika,” tegas Kepala BNN RI, Komjen Marthinus.
“BNN bersama seluruh jajaran penegak hukum bertekad terus berupaya keras dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika guna melindungi segenap masyarakat dan menjaga keberlangsungan bangsa dan negara dari ancaman dampak buruk narkotika,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)