“Kalau bapak masih mau dihargain orang, jangan seenaknya sendiri Pak! Sampean udah tua, paham gak? Sampean mau diproses di Polres,” kata oknum petugas Dishub.
Kembali menjawab, si sopir menyatakan kalau dia tidak keberatan diproses di kantor polisi. Hanya saja, dia meminta aturan dan Undang-undang yang jelas.
“lya nggak apa-apa, kalo memang ada undang-undangnya, ada hukumnya mau,” jawab sang sopir dan jawaban ini justru membuat situasi semakin tegang.
Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengakui tindakan anak buahnya itu dan telah memberikan sanksi.
“Ya betul, kepada yang bersangkutan telah kita lakukan sidang etik, karena pada angkutan umum yang belum melakukan KIR seharusnya didisiplinkan bukan dimintai uang,” jelas Zeno, pada Jumat (14/3/2025).
Pelaku benar meminta uang namun tidak sebesar jumlah yang sedang viral di media sosial.
“Berdasarkan video yang beredar dan pengakuan pelaku, diketahui bahwa benar pelaku meminta dan menerima sejumlah uang, namun nilainya tidaklah sebesar sebagaimana yang diviralkan,” lanjutnya.