IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap TB, Direktur Pemberitaan Jak TV. Baik Dewan Pers maupun Ikatan Jurnalis TV Indonesia (IJTI) sepakat bahwa penting menjaga kebebasan pers. Sejauh kasus tersebut terkait dengan produk jurnalistik.
“Kami akan mengumpulkan produk jurnalistik yang dibuat oleh Direktur Pemberitaan Jak TV. Itulah yang nanti akan kami nilai, produk jurnalistik atau bukan,” kata Ninik dikutip Rabu (24/12/20024).
Kendati demikian, Ketua Dewan Pers mengatakan bahwa tak akan cawe-cawe terhadap Kejagung soal Penetapan Tersangka Direktur Jak TV. Ninik memastikan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Senada, IJTI dan PWI berharap Kejagung menghargai UU Pers. Menurut Ketum PWI Hendry Ch Bangun, Kejagung harus menghargai bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi yang Indonesia anut. “Ranah penilaian terhadap karya jurnalistik dan etika profesi tetap menjadi domain Dewan Pers,” kata Hendry Ch Bangun.
“Untuk menentukan apakah sebuah produk media merupakan karya jurnalistik atau bukan, itu adalah kewenangan etik Dewan Pers sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” lanjut dia.