Rifat mengungkapkan bahwa setiap warga Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan. Salah satu perlindungan yang diberikan negara adalah perlindungan atau jaminan sosial yang menciptakan kesejahteraan sosial bagi warga negaranya. Baik itu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan maupun Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
“Anak-anak murid ini akan lulus dari sekolah dan akan bekerja di suatu perusahaan, atau bahkan mendirikan perusahaan sendiri. Mereka harus memiliki pengetahuan dasar apa yang menjadi hak dan kewajiban seorang pekerja atau pemilik perusahaan yang harus dipenuhi nantinya. Sehingga jika nanti sudah terjun di tengah-tengah masyarakat, sudah mempunyai bekal,” tutup Rifat.
Dalam kegiatan tersebut, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan secara rinci terkait program-program apa saja yang ada di masing-masing lembaga. BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Serta BPJS Kesehatan dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
