Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Kesehatan Beri Pemahaman Jaminan Sosial di SMK Perguruan Cikini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Kesehatan Beri Pemahaman Jaminan Sosial di SMK Perguruan Cikini
Ekonomi

BPJS Kesehatan Beri Pemahaman Jaminan Sosial di SMK Perguruan Cikini

Farih
Farih Published 10 Apr 2025, 15:30
Share
5 Min Read
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara, Yayak Nugroho
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara, Yayak Nugroho. Foto: Ist
SHARE

“Untuk itu diharapkan murid-murid SMK Percik ini sudah sadar pentingnya memiliki jaminan kesehatan mulai sekarang dan pentingnya rutin membayarkan iuran untuk gotong royong. BPJS Kesehatan telah menghadirkan berbagai kemudahan untuk masyarakat mengakses layanan JKN. Baik itu layanan administrasi maupun layanan kesehatan. Ada layanan tatap muka yang bisa datang langsung ke kantor, dan juga non tatap muka yang bisa diakses secara online melalui aplikasi Mobile JKN, Pandawa (layanan Whatsapp), BPJS Kesehatan online dan Care Center 165,” ujar Yayak.

Yayak juga menegaskan bahwa tidak ada perbedaan layanan yang diberikan kepada peserta JKN dengan pasien umum. Karena pada prinsipnya, BPJS Kesehatan menghimbau fasilitas yang bekerjasama untuk memberikan layanan yang mudah cepat dan setara untuk masyarakat. Sehingga apabila dalam pelaksanaannya ditemukan hal yang tidak sesuai regulasi dan menyulitkan, masyarakat dapat menginformasikan kepada BPJS Kesehatan melalui pengaduan resmi melalui Mobile JKN maupun Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang contactnya ada di setiap dinding fasilitas kesehatan kerjasama. (Irma)

Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs kesehatan, Jaminan sosial, SMK Perguruan Cikini
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Prancis Emmanuel Macron Macron: Prancis Akan Akui Negara Palestina pada Juni
Next Article Tasya, mahasiswa peserta JKN. Foto: Ist Terdaftar Sebagai Peserta JKN, Tasya Kini Tak Khawatir Lagi Ketika Sakit

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260513 WA0071
HeadlineOlahraga

AVC Men’s Volleyball Champions League 2026: Bhayangkara Presisi Hajar  Zhaiyk 3-1

nofollow
Gebuk  Al-Rayyan 3-1, Hyundai Capital Skywalke Lolos ke Semifinal AVC 2026
13 May 2026, 22:06
Gaya hidup
SIAL Interfood Kembali Diselenggarakan di Indonesia Sebagai Bagian dari Jaringan SIAL Global
13 May 2026, 19:44
News
Viral! Siswa di Gunungkidul Kini Sulit Pulang Sekolah Imbas Harga BBM
13 May 2026, 20:05
HeadlineOlahraga
Wow, Janice Tjen Jadi Unggulan Pertama Grand Prix SAR Maroko Open 2026 
13 May 2026, 21:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?