IPOL.ID – Sebanyak 1.536 perusahaan diadukan kepada pemerintah karena telat hingga tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idul Fitri 1446 H.
Jumlah ini meningkat dari sebelumnya, Kamis (3/4/2025), dimana perusahaan yang diadukan mencapai 1.523 perusahaan.
Berdasarkan data Kemnaker 12 Maret sampai 4 April 2025, Sabtu (5/4/2025), jenis aduan mencakup THR terlambat dibayar sebanyak 452 laporan, THR tidak sesuai ketentuan 485 laporan, dan THR tidak dibayarkan sebanyak 1.446.
Laporan disampaikan melalui tiga kanal, yaitu Posko THR (PTSA), Live Chat dihttps://poskothr.kemnaker.go.id, dan Pusat Bantuan Kemnaker https://bantuan.kemnaker.go.id. Laporan menyangkut THR berjumlah 1.629, sementara BHR sebanyak 69. Dari keseluruhan laporan yang berjumlah 1.698,9 persen di antaranya sudah diselesaikan Kemnaker sementara 91 persen masih dalam proses.
Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengingatkan, perusahaan yang tidak membayarkan THR pada H-6, maka dikenakan denda sebesar 5 persen dari total keseluruhan THR yang harus dibayarkan kepada seluruh pegawai.