IPOL.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap kepada Anggota KPU Kota Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap.
Parlagutan dinilai telah melanggar prinsip mandiri pada Pilkada 2024 di Kota Padangsidimpuan.
Dia tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polda Sumatera Utara karena meminta uang sebesar Rp25 juta kepada calon anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dengan modus jual beli suara pada Pemilu Legislatif tahun 2024.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Parlagutan Harahap selaku Anggota KPU Kota Padangsidimpuan terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, dikutip Kamis (24/4).
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebut bahwa Parlagutan bertemu dengan Calon Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Muhammad Fajar Dalimunte.
Pada pertemuan itu, dia menyampaikan kesiapannya untuk membantu menggalang 1.000 suara di Kecamatan Padangsidimpuan Utara pada Pilkada 2024.