“Tindakan teradu dengan calon DPRD Kota Padangsidimpuan atas nama Muhammad Fajar Dalimunte sudah melanggar prinsip mandiri dimana teradu dituntut bebas dari campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan, atau putusan yang diambil,” kata Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, membacakan pertimbangan putusan.
DKPP menilai Parlagutan Harahap telah terbukti melanggar ketentuan pasal pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, pasal 6 ayat (3) huruf e, Pasal 7 ayat (1), pasal 8 huruf a, huruf l, pasal 12 huruf a, huruf b, pasal 14 huruf c, pasal 15, pasal 16 huruf e, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (far)