IPOL.ID – Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Saksi yang diperiksa berinisial MTW selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tahun 2017.
“Satu orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud atas nama tersangka TWN dan kawan-kawan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Harli menambahkan, pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara.
“Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” tambahnya.
Kejagung dalam kasus ini telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka. Kejagung menduga Tom menyalahgunakan wewenang dalam perkara impor gula ini.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan sembilan tersangka lainnya dari pihak swasta. Kesembilan orang itu merupakan petinggi dari perusahaan yang terlibat dalam impor gula tersebut.