Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Haidar Alwi: Kebut IPR Solusi Genjot Penerimaan Negara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Opini > Haidar Alwi: Kebut IPR Solusi Genjot Penerimaan Negara
Opini

Haidar Alwi: Kebut IPR Solusi Genjot Penerimaan Negara

Yudha
Yudha Published 26 Apr 2025, 10:08
Share
4 Min Read
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. Foto: Instagram @rhaidaralwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. Foto: Instagram @rhaidaralwi
SHARE

Pemerintah telah menyediakan wadah bagi pertambangan rakyat dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Akan tetapi pada praktiknya, proses dan akses izin pertambangan rakyat cenderung berlarut-larut dan berbelit-belit. Akibatnya, kekayaan alam dan penerimaan negara belum bisa dimaksimalkan. Lebih parahnya lagi, kekayaan Indonesia justru bocor ke luar negeri seperti berkali-kali diingatkan oleh Presiden Prabowo,” tutur R Haidar Alwi.

Di Nusa Tenggara Barat (NTB) misalnya. Potensi pertambangan rakyat yang diusulkan ke Kementerian ESDM mencapai 60 blok. Dari jumlah tersebut, yang disetujui untuk dikelola hanya 16 blok berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2022.

Namun, hingga hari ini semua pertambangan rakyat di NTB masih berstatus ilegal. Penyebabnya, Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 tahun 2024 yang mengharuskan pembuatan dokumen pengelolaan WPR. Padahal kalau 60 blok WPR dikelola dengan baik, hasilnya bisa lebih besar dari yang diperoleh raksasa tambang Amman Mineral.

Baca Juga

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia (kiri) menyematkan Satyalancana Pembangunan kepada Executive Vice President Manajemen Risiko Strategis, Regulasi, dan Kebijakan PLN, Tonny Bellamy (kanan) sebagai salah satu pegawai PLN penerima penghargaan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta (6/5). Total delapan Pegawai PLN Group menerima Satyalancana Pembangunan dan Satyalancana Wira Karya yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia. Foto: PLN
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
Pengamat Soroti Larangan Polisi Live di Medsos Saat Bertugas
Pino Bahari Tergeletak, Negara Terdiam, Ketika Juara Ditinggalkan
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Badan Penerimaan Negara, Haidar Alwi, IPR, Izin Pertambangan Rakyat, OPINI, Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), pengamat, Presiden Prabowo Subianto
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Tandyo Budi R saat menutup Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD Gelombang I Tahun Anggaran 2025 di Pusat Pendidikan Artileri Medan (Pusdikarmed), Cimahi, Jawa Barat, Jumat (25/4/2025). Foto: Dispenad Resmi Dilantik, 17.428 Prajurit Muda Siap Mengabdi untuk Bangsa
Next Article logo kejaksaan Penyidik Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Korupsi Pejabat BRI Cabang Tanah Abang ke Jaksa

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Nusantara
Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 9 Mei 2026
09 May 2026, 09:05
HeadlineNasional
BMKG Peringatkan Dampak Siklon Hagupit, Hujan Lebat Mengintai Sejumlah Daerah
09 May 2026, 10:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?