IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk IM57+ untuk menjadi kuasa hukum penyidik Rossa Purbo Bekti selama menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Diketahui, IM57+ merupakan organisasi gerakan anti korupsi yang didirikan oleh mantan pegawai KPK.
“Penyidik Rossa menunjuk dari IM57+ untuk menjadi kuasa hukum, dengan bantuan asistensi dari Biro Hukum KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Informasi dihimpun, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti digugat secara perdata oleh mantan terpidana kasus Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina. Rossa digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Bogor dengan nilai kompensasi Rp 2,5 miliar. Gugatan tersebut dilayangkan oleh yang bersangkutan melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Army Mulyanto.
Dalam gugatannya, Agustiani Tio mengaku mendapatkan tindakan intimidasi ketika dimintai keterangan sebagai saksi oleh Rossa di KPK. Rossa disebut menggebrak meja pada saat pemeriksaan di ruang penyidikan. Ia bahkan juga mendapatkan intimidasi secara verbal oleh Rossa. (Yudha Krastawan)