IPOL.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan kabar baik bagi para pekerja PT Yihong Novatex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sebanyak 1.126 karyawan yang sebelumnya diberhentikan berpeluang untuk dipekerjakan kembali secara bertahap.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa hak-hak para pekerja yang di-PHK telah dipenuhi sebelum Hari Raya Idulfitri, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon.
Bahkan, lebih dari 200 orang di antaranya sudah kembali bekerja di perusahaan tersebut.
“1.126 orang udah di-PHK tapi sudah dipenuhi haknya. 200 orang lebih udah dipekerjakan kembali. Nanti secara bertahap akan dipekerjakan lagi,” kata Indah, Kamis (10/4).
PT Yihong saat ini sudah kembali berproduksi di sektor alas kaki, salah satunya adalah produksi sol sepatu.
Pihaknya juga terus menjalin koordinasi dengan Pemda Cirebon serta manajemen perusahaan agar para eks pekerja dapat direkrut kembali.