IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
Kedua saksi yang diperiksa yaitu Direktur PT Insight Investment Management (PT IIM) Thomas Harmanto dan Varina Septiani selaku akuntan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama TH, Direktur PT IIM dan VS, akuntan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).
Sayangnya, Tessa belum mau memerinci materi pemeriksaan yang digali penyidik terhadap kedua saksi tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih sebagai tersangka. Namun, Kosasih telah melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Dalam gugatannya, Kosasih ingin menguji sah atau tidak atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam korupsi investasi fiktif di PT Taspen.
Selain Kosasih, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.