IPOL.ID- Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa (UHLBEE) Kejaksaan Agung dan tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi terhadap satu unit tanah dan bangunan milik Tony Budiman.
“Eksekusi ini dilakukan setelah adanya putusan final dari Mahkamah Agung (MA) yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan yang melibatkan Budiman,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Rabu (9/4/2025).
Adapun lokasi obyek yang disita berupa tanah dan bangunan yang disita terletak di jalan Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, dengan luas mencapai 300 meter persegi.
Harli menjelaskan, eksekusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid/2024 tanggal 21 November 2024, yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 282/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 Agustus 2023.
Untuk diketahui, Tony Budiman yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp634.796.291.500, diharuskan untuk membayar denda tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dapat membayar denda tersebut, maka harta benda milik Budiman akan disita oleh pihak kejaksaan.