Menanggapi hal tersebut, Menperin menegaskan, praktik impor tidak sehat, termasuk transshipment, sehingga memerlukan pengawasan ketat dan penindakan tegas.
Sebagai langkah konkret, Kemenperin mendorong pengetatan prosedur penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO), khususnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, guna mencegah penyalahgunaan dokumen asal barang yang dapat merugikan industri dalam negeri.
Menperin juga mengatakan pentingnya peran industri TPT dalam perekonomian nasional. “Tentunya saya berharap industri tekstil yang berperan penting terhadap perekonomian, khususnya terkait ekspor dan tenaga kerja, tetap dapat bertahan di tengah ketidakpastian global, bahkan kami harapkan dapat tumbuh positif. Sehingga cadangan devisa kita dapat bertambah melalui ekspor, serta bonus demografi yang ada dapat tersalurkan ke sektor produktif, salah satunya tekstil dan pakaian,” ungkapnya.
Industri TPT Indonesia sendiri menunjukkan kinerja positif. Menperin mengemukakan, industri TPT merupakan kontributor kelima terbesar dalam memberikan andilnya terhadap capaian nilai ekspor industri manufaktur nasional. Sepanjang tahun 2024, nilai ekspor TPT mencapai USD11,96 miliar, menyumbang 6,08% dari total ekspor industri manufaktur nasional. Ekspor sektor ini tumbuh sebesar 2,67%sementara impor turun 6,20 persen, menghasilkan kenaikan neraca perdagangan hingga 20,99%.
