IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen Tahun 2019. Keduanya yakni Komisaris Utama Sinarmas, Indra Widjaja dan eks Direktur Keuangan PT Taspen, Helmi Imam Satriyono.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (15/4/2015).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih sebagai tersangka. Kosasih merugikan keuangan negara sekitar Rp 200 miliar, atas penempatan dana investasi PT Taspen (Persero) sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana.
Tak tinggal diam, Kosasih telah melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan tersebut untuk menguji sah atau tidaknya lembaga antirasuah itu menetapkan Kosasih sebagai tersangka.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan Kosasih tercatat dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 27 Maret 2025. “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tertulis di laman SIPP, dikutip pada Jumat (11/4/2025). (Yudha Krastawan)