“Kami mendorong agar dugaan adanya kekerasan seksual juga diproses sesuai hukum berlaku. Jika ditemukan bukti baru, kami berharap penyidik dan aparat terkait bersedia membuka penyelidikan lanjutan,” tukas Sri.
Lebih lanjut, LPSK menegaskan komitmennya terus mengawal proses hukum secara aktif serta memastikan hak-hak korban dan keluarganya dipenuhi secara adil.
“LPSK juga membuka ruang bagi siapa pun memiliki informasi atau bukti tambahan untuk turut memperkuat proses penegakan hukum,” tutup Sri. (Joesvicar Iqbal)
