Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: LPSK Terima 6 Permohonan Perlindungan Saksi dan Keluarga Korban Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > LPSK Terima 6 Permohonan Perlindungan Saksi dan Keluarga Korban Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru
Hukum

LPSK Terima 6 Permohonan Perlindungan Saksi dan Keluarga Korban Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru

Iqbal
Iqbal Published 21 Apr 2025, 15:55
Share
4 Min Read
Tim LPSK dipimpin Wakil Ketua Sri Suparyati melakukan penjangkauan dan investigasi lapangan terkait kasus dugaan pembunuhan jurnalis perempuan asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, oleh oknum anggota TNI AL, pada 17-18 April 2025. Tim menemui keluarga korban, sejumlah saksi, penyidik Polisi Militer, dan Oditur Militer, Senin (21/4). Foto: Ist
Tim LPSK dipimpin Wakil Ketua Sri Suparyati melakukan penjangkauan dan investigasi lapangan terkait kasus dugaan pembunuhan jurnalis perempuan asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, oleh oknum anggota TNI AL, pada 17-18 April 2025. Tim menemui keluarga korban, sejumlah saksi, penyidik Polisi Militer, dan Oditur Militer, Senin (21/4). Foto: Ist
SHARE

“Kami hadir di Banjarbaru karena mendapat informasi awal dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan media. Tujuan kami menggali informasi langsung dari keluarga, saksi, dan aparat penegak hukum,” tukas Sri.

Menurutnya, bentuk perlindungan dapat diberikan LPSK meliputi pendampingan dalam proses hukum, layanan pemulihan psikologis, serta fasilitasi pengajuan restitusi.

Restitusi adalah ganti kerugian dari pelaku atau terpidana atau oleh pihak ketiga kepada ahli waris korban, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014.

Sri menegaskan, LPSK telah menyampaikan kepada keluarga korban bahwa mereka memiliki hak atas fasilitas restitusi sebagai bagian dari pemulihan atas kejahatan yang dialami.

Baca Juga

IMG 20260715 WA0225
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
Vonis Tiga Prajurit TNI Dibacakan dalam Perkara Pembunuhan Kacab BRI, LPSK Tegaskan Pemulihan Korban Belum Selesai
LPSK Sosialisasikan Mekanisme Pengajuan Restitusi ke 182 Orang Tua Korban Daycare Little Aresha

“Kami juga menyampaikan kepada keluarga korban, haknya berkaitan dengan fasilitasi restitusi. Karena memang restitusi itu bagian dari hak yang sudah termaktub di dalam Undang-Undang,” ungkapnya.

Sri menambahkan, LPSK telah menyampaikan teknis pengajuan restitusi kepada Oditur Militer dan mendorong agar permohonan menjadi bagian dari tuntutan hukum.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: LPSK, oknum tni, pembunuhan wartawan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article SIG sukses uji coba Padi varietas Biosalin 2 di Cilacap. Foto: Dok. SIG SIG dan Pemkab Cilacap Sukses Uji Coba Padi Biosalin 2, Dorong Pertanian Berkelanjutan
Next Article Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDK), Pung Nugroho Saksono. Foto: Dok KKP Pemilik Bisa Pantau Kapalnya Sendiri Saat di Laut dengan VMS

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

Headline
Meski Tarif Naik, Ratusan WNI Tetap Ajukan Lepas Kewarganegaraan
22 Jul 2026, 08:03
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
Jakarta Raya
ABTI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Joshua Franklin Siahaan: Kita Kolaborasi Untuk Prestasi Bola Tangan
22 Jul 2026, 12:56
Ekonomi
Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh
22 Jul 2026, 13:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?