“Kami hadir di Banjarbaru karena mendapat informasi awal dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan media. Tujuan kami menggali informasi langsung dari keluarga, saksi, dan aparat penegak hukum,” tukas Sri.
Menurutnya, bentuk perlindungan dapat diberikan LPSK meliputi pendampingan dalam proses hukum, layanan pemulihan psikologis, serta fasilitasi pengajuan restitusi.
Restitusi adalah ganti kerugian dari pelaku atau terpidana atau oleh pihak ketiga kepada ahli waris korban, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014.
Sri menegaskan, LPSK telah menyampaikan kepada keluarga korban bahwa mereka memiliki hak atas fasilitas restitusi sebagai bagian dari pemulihan atas kejahatan yang dialami.
“Kami juga menyampaikan kepada keluarga korban, haknya berkaitan dengan fasilitasi restitusi. Karena memang restitusi itu bagian dari hak yang sudah termaktub di dalam Undang-Undang,” ungkapnya.
Sri menambahkan, LPSK telah menyampaikan teknis pengajuan restitusi kepada Oditur Militer dan mendorong agar permohonan menjadi bagian dari tuntutan hukum.
