“Kami minta supaya Oditur juga membuka diri untuk bisa kami sampaikan restitusi masuk dalam bagian dari perkara persidangan, dan untuk diputuskan oleh Majelis Hakim,” tegas Sri.
Restitusi adalah bentuk ganti rugi yang dapat diberikan oleh pelaku, terpidana, atau pihak ketiga. Selain itu, terhadap permohonan diajukan bakal dibahas lebih lanjut dalam sidang internal LPSK.
LPSK bakal melakukan pendampingan selama proses persidangan kepada korban atau ahli waris dalam seluruh proses hukum.
“Saat ada persidangan nanti, saksi kami jemput, lalu kami fasilitasi pendampingan selama persidangan bersama kuasa hukum,” ujar Sri.
Proses hukum saat ini berada di bawah yurisdiksi peradilan militer. Oditur Militer menyatakan bahwa tersangka oknum anggota TNI AL berusia 23 tahun, diduga melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dari hasil investigasi lapangan, LPSK juga menemukan indikasi adanya unsur Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diduga terjadi sebelum pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a dan Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dapat memperberat hukuman.
