Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: LPSK Terima 6 Permohonan Perlindungan Saksi dan Keluarga Korban Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > LPSK Terima 6 Permohonan Perlindungan Saksi dan Keluarga Korban Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru
Hukum

LPSK Terima 6 Permohonan Perlindungan Saksi dan Keluarga Korban Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru

Iqbal
Iqbal Published 21 Apr 2025, 15:55
Share
4 Min Read
Tim LPSK dipimpin Wakil Ketua Sri Suparyati melakukan penjangkauan dan investigasi lapangan terkait kasus dugaan pembunuhan jurnalis perempuan asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, oleh oknum anggota TNI AL, pada 17-18 April 2025. Tim menemui keluarga korban, sejumlah saksi, penyidik Polisi Militer, dan Oditur Militer, Senin (21/4). Foto: Ist
Tim LPSK dipimpin Wakil Ketua Sri Suparyati melakukan penjangkauan dan investigasi lapangan terkait kasus dugaan pembunuhan jurnalis perempuan asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, oleh oknum anggota TNI AL, pada 17-18 April 2025. Tim menemui keluarga korban, sejumlah saksi, penyidik Polisi Militer, dan Oditur Militer, Senin (21/4). Foto: Ist
SHARE

“Kami minta supaya Oditur juga membuka diri untuk bisa kami sampaikan restitusi masuk dalam bagian dari perkara persidangan, dan untuk diputuskan oleh Majelis Hakim,” tegas Sri.

Restitusi adalah bentuk ganti rugi yang dapat diberikan oleh pelaku, terpidana, atau pihak ketiga. Selain itu, terhadap permohonan diajukan bakal dibahas lebih lanjut dalam sidang internal LPSK.

LPSK bakal melakukan pendampingan selama proses persidangan kepada korban atau ahli waris dalam seluruh proses hukum.

“Saat ada persidangan nanti, saksi kami jemput, lalu kami fasilitasi pendampingan selama persidangan bersama kuasa hukum,” ujar Sri.

Baca Juga

IMG 20260511 WA0143
LPSK Sosialisasikan Mekanisme Pengajuan Restitusi ke 182 Orang Tua Korban Daycare Little Aresha
Tangani Kasus TPKS di Ponpes Pati, LPSK Jangkau Korban dan Saksi
LPSK Jangkau Korban Kasus Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta

Proses hukum saat ini berada di bawah yurisdiksi peradilan militer. Oditur Militer menyatakan bahwa tersangka oknum anggota TNI AL berusia 23 tahun, diduga melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dari hasil investigasi lapangan, LPSK juga menemukan indikasi adanya unsur Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diduga terjadi sebelum pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a dan Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dapat memperberat hukuman.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: LPSK, oknum tni, pembunuhan wartawan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article SIG sukses uji coba Padi varietas Biosalin 2 di Cilacap. Foto: Dok. SIG SIG dan Pemkab Cilacap Sukses Uji Coba Padi Biosalin 2, Dorong Pertanian Berkelanjutan
Next Article Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDK), Pung Nugroho Saksono. Foto: Dok KKP Pemilik Bisa Pantau Kapalnya Sendiri Saat di Laut dengan VMS

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0236
HeadlineNews

Viral! Mahasiswa Sesama Jenis Kepergok Ciuman di Kampus, PNJ Siapkan Sanksi Tegas

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
Jakarta Raya
Syafrin Liputo Sah Pimpin Pemkot Jaksel, Siap-siap 100 Hari Kerja Kedepan
02 Jun 2026, 21:49
HeadlineNews
Korban KDRT 2021-2023 Trauma Psikis Dipukul hingga Disekap 5 Hari Hanya Makan Biskuit: Berharap Eks Suami Dibui Lama
02 Jun 2026, 20:56
HeadlineOlahraga
Polytron Indonesia Open 2026: Hajar Jagoan  India, Alwi Tantang  Jojo
02 Jun 2026, 21:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?