IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dalam kasus investasi fiktif PT Taspen yang menjerat mantan Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka. Seorang di antaranya yang dipanggil ialah Maria Magdalena yang merupakan ibu dari Kosasih.
“Hari ini, Kamis (17/4/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).
Selain Magdalena, KPK juga memanggil seorang saksi lain, yaitu Meitawati Edianingsih (ME) selaku karyawan swasta.
“MMK (Maria Magdalena Kosasih) dan ME (Meitawati Edianingsih),” ujar Tessa. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” tambah Tessa.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus investasi fiktif PT Taspen. Seorang di antaranya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius NS Kosasih.
Selain Kosasih, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.