Selain memperkaya diri sendiri, Hendry Lie juga disebut memperkaya sejumlah pihak lainnya.
Bahkan, Jaksa menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat anggota BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID tersebut mencapai Rp300 triliun lebih.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun),” kata Jaksa.
Angka tersebut berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara kasus korupsi tata niaga timah ini terbit pada 28 Mei 2024 lalu. (Yudha Krastawan)