IPOL.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) akhirnya melimpahkan barang bukti dan tersangka RK ke penuntut umum terkait kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pencairan deposito pada Kantor BRI Cabang Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kasus ini berpotensi merugikan negara hingga Rp18,64 miliar.
Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan menjadi langkah selanjutnya menuju proses peradilan.
“Hari ini kami telah melimpahkan perkara ini kepada penuntut umum. Semoga dalam waktu dekat dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Pusat, Ruri Febrianto kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).
Menurut Ruri, tersangka RK, yang merupakan Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) di BRI Cabang Tanah Abang, diduga telah melakukan pencairan deposito milik nasabah PT Danasakti Sekuritas Indonesia secara tidak sah pada tahun 2023.
“Dana yang dicairkan tersebut kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, yang mengarah pada kerugian negara mencapai Rp18,64 miliar,” sambungnya.