“Pelaku Tessa Nur Aliyah beralamat Jalan Cakra Ria, Blok F 25-26, Wisma Cakra, RT 01 RW 11, Limo, Kota Depok, kini statusnya sebagai tersangka”.
Dalam kasusnya, Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan barang bukti berupa CCTV outlet, bukti transaksi transfer palsu, invoice pembelian barang dan pakaian hasil penipuan.
“Saat ini masih penyelidikan terhadap tersangka,” pungkas Nurma. (Joesvicar Iqbal)
