IPOL.ID – Pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 sudah mendekat. Kementerian Kesehatan pun menegaskan kewajiban vaksinasi bagi seluruh jamaah dan petugas haji.
Selain vaksin meningitis yang telah menjadi syarat wajib selama ini, mulai tahun ini juga diwajibkan vaksinasi polio.
Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, Liliek Marhaendro Susilo, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Terintegrasi Tenaga Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 2024M/1446H di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, mengutip Kamis (17/4/2025).
“Kewajiban vaksinasi polio bagi para jemaah dan petugas haji mengikuti ketentuan Kementerian Kesehatan Arab Saudi yang dikeluarkan Maret 2025 bagi para pelaku perjalanan dari Indonesia. Aturan itu ditujukan bagi negara yang pernah mengalami kasus Polio selama satu tahun terakhir,” ujar Liliek.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Direktur Imunisasi Kementerian Kesehatan, Prima Yosephine, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan vaksin Poliomyelitis bagi seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji. Adapun untuk jemaah umrah dan jemaah haji khusus, vaksinasi dilakukan secara mandiri.