IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dugaan suap perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pada Minggu (13/4) malam, Kejagung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi, maka pada Minggu (13/4) malam, penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Senin (14/4) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ketiga hakim diduga menerima suap miliaran rupiah yang diberikan melalui Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu, yang juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.